Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang puluhan miliar di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025).
Tessa menjelaskan alasan penyidik KPK menggeledah rumah Japto dalam kasus gratifikasi.
Menurutnya, penyidik meyakini dugaan adanya keterlibatan Japto dalam kasus ini.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.
Selain itu, kata Tessa penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery," kata Tessa.
Load more