Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan kebijakan baru terkait kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram di masyarakat.
Kebijakan tersebut berupa Gas Elpiji 3 kilogram kemabli dapat dijual pada tingkat pengecer dengan berganti menjadi sub pangkalan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh pengecer gas LPG 3 kg sudah naik tingkat menjadi sub pangkalan.
Dia mengatakan harga jual LPG 3 kg di sub pangkalan untuk masyarakat sebesar Rp19 ribu. Sementara, toko pangkalan menjual ke sub pangkalan sebesar Rp16 ribu.
“Harganya tadi kalau kita cek, itu pangkalan menjual ke sub pangkalan Rp16 ribu. Kemudian dari sub pangkalan menjual ke masyarakat Rp19 ribu,” kata Dasco usai sidak toko pangkalan di Kelurahan Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2025).
Namun, Dasco menyebut harga tersebut kemungkinan berbeda untuk di wilayah-wilayah pelosok. Dia menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang dijual di pangkalan dan sub pangkalan akan menyesuaikam karakteristik masing-masing daerah.
“Ya kan kita tahu bahwa kemudian sub-pangkalannya juga ada yang misalnya di seberang sungai atau di mana. Dan itu kita akan minta supaya juga per daerah itu juga ada satu standar,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menambahkan HET tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga angkanya berbeda-beda.
“Jadi itu yang perlu diketahui setiap kota, kabupaten maupun provinsi ada yang berbeda-beda tergantung HET yang ditetapkan oleh pemerintah (daerah),” kata Andre menambahkan.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan sub pangkalan yang tidak mengikuti aturan HET dalam menjual LPG 3 kg ke masyarakat, maka akan mendapat sanksi.
“Jika kemudian ternyata terbukti melanggar tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (saa/raa)
Load more