Bandung, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara memastikan penyegelan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tidak akan berpengaruhi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang telah bekerja.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyegel aset Bandung Zoo ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," kata Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan dilakukan pada pekan lalu.
Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi memastikan, seluruh karyawan serta satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.
"Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," kata Dwi saat dijumpai di Kejati Jabar, Selasa (3/2/2025) kemarin.
Load more