Kasus Investasi Fiktif Bunga Zainal, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com - Polisi masih mengusut kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa kini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," ungkap Ade Ary, Kamis (6/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, keduanya adalah teman dekat dari Bunga Zainal.
Kini keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka pun sudah ditahan.
Tersangka di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Tadi malam sudah ditahan," kata Ade.
*Jadi Korban Investasi Fiktif, Bunga Zainal Lapor Polisi*
Artis Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya lantaran tertipu investasi fiktif oleh teman dekatnya.
Setelah jadi korban investasi fiktif, Bunga Zainal mengaku mengalami kerugian sampai Rp6,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejatinya Bunga Zainal telah membuat laporan ini pada 22 Agustus 2024.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Ade Ary, Kamis (29/8/2024) lalu.
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.
Adapun kronologi penipuan itu bermula ketika Bunga zainal dan kedua terlapor bekerja sama terkait investasi pengadaan barang.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," beber Ade Ary.
Awalnya investasi itu berjalan dengan baik. Namun, pada Juni 2024 terlapor tidak lagi memberikan keuntungan kepada Bunga Zainal.
Bunga Zainal pun meminta kejelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi.
Namun, pelapor menilai terlapor tidak memiliki iktikad baik.
Pelapor juga belakangan ini menduga dokumen kerja sama antara mereka adalah palsu. Bunga Zainal pun melaporkan ke polisi.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar," katanya. (rpi/iwh)
Load more