Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan diringkus polisi saat beraksi memalsukan surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Adapun, mereka memalsukan sprindik untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus menuturkan bahwa tiga orang pria tersebut kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan pemeriksaan.
"Telah terjadi nya tindak pidana pemalsuan dokumen sprindik dan surat panggilan dari KPK yang dilakukan oleh 3 orang pelaku dengan inisial AS, JFH, AA," ungkap Firdaus, Kamis (6/2/2025).
Firdaus menjelaskan kasus bermula dari adanya surat panggilan KPK yang dikirimkan kepada Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Surat itu dikirimkan kepada saudaranya yang bernama JNM (saksi).
Adapun, JNM merasa curiga dengan surat panggilan tersebut. Oleh karena itu, JNM melaporkan ke KPK bahwa diduga sprindik dan surat panggilan itu palsu.
"Atas hal tersebut petugas KPK bersama dengan saksi menuju Hotel Grand Boutique Kemayoran, Jakarta Pusat dan mengamankan 3 orang pelaku selanjutnya membawa ke kantor KPK dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Firdaus.
Load more