Dijadikan Lokasi Pesta Seks Gay, Manajemen Hotel Jaksel Angkat Bicara
- tim tvOne - Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com - Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan angkat bicara perihal lokasinya dijadikan tempat untuk gelaran pesta seks sesama jenis (gay) pada akhir pekan lalu, Sabtu (5/2/2025).
Mazlina Ramli selaku General Manajer Habitare Hotel, menjelaskan bahwa sedari awal pihaknya tidak mengetahui bahwa unit kamarnya disewa untuk disalahgunakan dengan menggelar pesta seks. Mazlina menyebut bahwa pemesanan unit kamar dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi.
Mazlina pun memohon maaf atas kejadian yang terjadi di unit hotelnya yang menimbulkan kegaduhan hingga viral di media sosial.
"Kami bekerjasama dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyergapan salah satu kamar yang menjadi dugaan berkumpulnya pria sesama jenis yang melakukan pesta seks pada hari Sabtu 1 Februari 2025," ungkap Mazlina kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Mazlina menuturkan, gelaran pesta seks itu berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak berwajilb dengan bantuan dari pihak manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025 dalam konferensi pers soal kasus tersebut.
"Kami dalam hal ini berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang dengan sigap bertindak melakukan pengamanan aktifitas asusila tersebut. Kami tidak mentolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu kami," tutur Mazlina.
Untuk proses selanjutnya, kata Mazlina, Habitare Rasuna Jakarta beserta dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta terus bekerja sama dan akan berupaya sebaik mungkin untuk membantu pihak berwajib.
"Keamanan dan kenyamanan tamu kami selalu menjadi prioritas utama kami dan kami selaku Manajemen Hotel Habitare akan transparan dalam penyelesaian kasus ini" imbuh Mazlina.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah menyampaikan hal yang senada.
Menurut Iskandarsyah, pihak hotel juga kooperatif dalam membantu pihaknya dalam melancarkan aksi penggerebakan.
"Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui. Tapi, pihak hotel kooperatif sama kami, karena pada saat kami melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel. Tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Iskandar.
Perlu diketahui, Polisi meringkus 56 orang pria yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis laki-laki (gay) di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga dari 56 orang yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ade Ary menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai orang yang membiayai penyewaan hotel. Para tersangka itu adalah RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel.
Sementara, satu orang tersangka lainnya adalah BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," bebernya.
Ade Ary mengatakan, D mulanya merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," tuturnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya. (rpi/aag)
Load more