Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Subdirektorat Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengungkapkan fakta baru terkait kasus pesta seks sesama jenis laki-laki (gay) di Hotel Habitare Apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ternyata, beberapa peserta ada yang sudah berkeluarga atau memiliki istri.
"Untuk pesertanya sudah kami datakan diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada yang sudah menikah," ucap Iskandarsyah kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).
Iskandarsyah menjelaskan, para peserta diminta polisi untuk dijemput keluarganya masing-masing.
Bagi mereka yang sudah berkeluarga lantas dijemput oleh istri mereka, jika mau pulang pascaperiksa.
Untuk yang belum berkeluarga, orang tua mereka yang diminta menjemput.
"Kami meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga, kami minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan," terang Iskandarsyah.
Iskandar menambahkan, dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu RH alias R dan RE alias E, pun ternyata sudah beristri juga.
Sementara tersangka BP alias D belum beristri.
"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi meringkus 56 orang pria yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis laki-laki (gay) di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga dari 56 orang yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai orang yang membiayai penyewaan hotel.
Para tersangka itu adalah RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel.
Sementara, satu orang tersangka lainnya adalah BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," bebernya.
D mulanya merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks.
Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," tuturnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," imbuhnya.(rpi/lkf)
Load more