News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Rp1 Triliun ke Cak Imin

PN Jakpus tolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, ke Ketum DPP PKB Cak Imin.
Rabu, 5 Februari 2025 - 14:53 WIB
Ketum PKB Cak Imin
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Fahzal Hendri, dan Suparman.

Keputusan ini dipublikasikan melalui laman resmi pn-jakartapusat.go.id.

Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, menyebutkan gugatan Irsyad Yusuf berawal dari sikapnya yang menentang Muktamar PKB di Bali pada 2024, bahkan berusaha menggagalkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB,” ujar Anwar, pada Rabu (5/2/2025).

Tak terima dengan pemecatan itu, Irsyad Yusuf menempuh dua jalur hukum sekaligus.

Pada 9 Oktober 2024, ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat (No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst), namun kemudian mencabutnya.

Tak lama berselang, ia kembali mengajukan gugatan baru (No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst) pada 5 November 2024.

Dalam gugatannya, Irsyad Yusuf meminta pengadilan membatalkan SK pemecatannya, merehabilitasi nama baiknya, serta menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.015.513.300.000 (satu triliun lima belas miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Rincian gugatannya meliputi, biaya pendaftaran perkara sebesar Rp1.650.000,-, jasa pengacara sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), biaya administrasi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), gaji sebagai anggota DPR selama 5 tahun sebesar Rp6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

Selain itu, Irsyad juga meminta pengadilan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang berlokasi di Jl. Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi dengan menunjuk Zulkifli, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, pengadilan menerima jawaban dari DPP PKB yang menegaskan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf adalah urusan internal partai.

“Pemecatan Irsyad Yusuf disebabkan oleh pelanggaran disiplin partai berdasarkan Pasal 27 AD/ART PKB. Keputusan ini merupakan hasil forum tertinggi partai dan merupakan urusan internal yang tidak boleh dicampuri oleh pengadilan umum,” jelas Anwar.

Pengadilan juga menyatakan bahwa keputusan pemecatan bukan keputusan pribadi Cak Imin, melainkan hasil rapat pleno DPP PKB.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral