ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketum PKB Cak Imin
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Rp1 Triliun ke Cak Imin

PN Jakpus tolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, ke Ketum DPP PKB Cak Imin.
Rabu, 5 Februari 2025 - 14:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Fahzal Hendri, dan Suparman.

Keputusan ini dipublikasikan melalui laman resmi pn-jakartapusat.go.id.

Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, menyebutkan gugatan Irsyad Yusuf berawal dari sikapnya yang menentang Muktamar PKB di Bali pada 2024, bahkan berusaha menggagalkannya. tvonenews



“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB,” ujar Anwar, pada Rabu (5/2/2025).

Tak terima dengan pemecatan itu, Irsyad Yusuf menempuh dua jalur hukum sekaligus.

Pada 9 Oktober 2024, ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat (No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst), namun kemudian mencabutnya.

Tak lama berselang, ia kembali mengajukan gugatan baru (No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst) pada 5 November 2024.

Dalam gugatannya, Irsyad Yusuf meminta pengadilan membatalkan SK pemecatannya, merehabilitasi nama baiknya, serta menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.015.513.300.000 (satu triliun lima belas miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Rincian gugatannya meliputi, biaya pendaftaran perkara sebesar Rp1.650.000,-, jasa pengacara sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), biaya administrasi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), gaji sebagai anggota DPR selama 5 tahun sebesar Rp6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

Selain itu, Irsyad juga meminta pengadilan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang berlokasi di Jl. Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi dengan menunjuk Zulkifli, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, pengadilan menerima jawaban dari DPP PKB yang menegaskan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf adalah urusan internal partai.

“Pemecatan Irsyad Yusuf disebabkan oleh pelanggaran disiplin partai berdasarkan Pasal 27 AD/ART PKB. Keputusan ini merupakan hasil forum tertinggi partai dan merupakan urusan internal yang tidak boleh dicampuri oleh pengadilan umum,” jelas Anwar.

Pengadilan juga menyatakan bahwa keputusan pemecatan bukan keputusan pribadi Cak Imin, melainkan hasil rapat pleno DPP PKB.

Baca Juga

Selain itu, permintaan penyitaan kantor PKB ditolak karena gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB.

Lebih lanjut, pemecatan Irsyad Yusuf dari DPR RI telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dan disahkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Brutal Anak Buah Hercules, Dibayar Rp1,7 Juta untuk Teror Aset PT KAI hingga Tembus Kerugian Ratusan Juta

Aksi Brutal Anak Buah Hercules, Dibayar Rp1,7 Juta untuk Teror Aset PT KAI hingga Tembus Kerugian Ratusan Juta

Anak buah Hercules kembali berulah, kali ini anggota ormas GRIB Jaya harus berurusan dengan kepolisian di Kota Semarang, Jawa Tengah usai rugikan PT KAI...
Proyek Raksasa CATL Dimulai, Danantara Masuk Perkuat Hilirisasi Baterai Listrik

Proyek Raksasa CATL Dimulai, Danantara Masuk Perkuat Hilirisasi Baterai Listrik

Pemerintah memastikan proyek kerja sama Indonesia dengan raksasa baterai asal Tiongkok, Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL) resmi berjalan.
Kemlu Evakuasi 10 WNI dari Yaman

Kemlu Evakuasi 10 WNI dari Yaman

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengevakuasi sebanyak 10 warga negara Indonesia dari Yaman bagian Utara mengingat situasi keamanan di negara itu tidak kondusif.
Disinggung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah, Kejati Banten Beberkan Status Hukum Pelaku

Disinggung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah, Kejati Banten Beberkan Status Hukum Pelaku

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bahkan sedari sekolah.
DKPPP Kota Serang Awasi Ketat Distribusi Hewan Kurban

DKPPP Kota Serang Awasi Ketat Distribusi Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang, Provinsi Banten melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi hewan kurban sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Karena Langgar Sejumlah Aturan

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Karena Langgar Sejumlah Aturan

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel lahan bekas bangunan Palaguna Plaza yang berada di Jalan Asia-Afrika setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah hingga adanya dampak buruk pengelolaan sampah di lokasi itu.

Trending

Kemlu Evakuasi 10 WNI dari Yaman

Kemlu Evakuasi 10 WNI dari Yaman

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengevakuasi sebanyak 10 warga negara Indonesia dari Yaman bagian Utara mengingat situasi keamanan di negara itu tidak kondusif.
Disinggung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah, Kejati Banten Beberkan Status Hukum Pelaku

Disinggung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah, Kejati Banten Beberkan Status Hukum Pelaku

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bahkan sedari sekolah.
DKPPP Kota Serang Awasi Ketat Distribusi Hewan Kurban

DKPPP Kota Serang Awasi Ketat Distribusi Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang, Provinsi Banten melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi hewan kurban sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Karena Langgar Sejumlah Aturan

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna Karena Langgar Sejumlah Aturan

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel lahan bekas bangunan Palaguna Plaza yang berada di Jalan Asia-Afrika setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah hingga adanya dampak buruk pengelolaan sampah di lokasi itu.
Miris! Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma Mendalam: Korban Ketakutan dengan Pakaian Berwarna Cokelat

Miris! Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma Mendalam: Korban Ketakutan dengan Pakaian Berwarna Cokelat

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronica Ata mengungkap kondisi anak-anak yang menjadi korban pencabulan oleh mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Megawati Hangestri Ungkap Alasan Tolak Gaji Jumbo Gresik Petrokimia: Buat Apa Bayar Saya kalau …

Megawati Hangestri Ungkap Alasan Tolak Gaji Jumbo Gresik Petrokimia: Buat Apa Bayar Saya kalau …

Megawati Hangestri ungkap alasan tolak gaji jumbo dari Gresik Petrokimia di Proliga 2025. Sangat tak disangka keputusan Megatron ini mengejutkan banyak pihak.
Tiba di Bali, Patrick Kluivert Terkejut Lihat Tempat TC Timnas Indonesia

Tiba di Bali, Patrick Kluivert Terkejut Lihat Tempat TC Timnas Indonesia

Timnas Indonesia akan menggelar TC di Bali pada 26 Mei 2025 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT