Jakarta, tvOnenews.com - PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah melangsungkan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu (5/2/2025).
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024.
Sekaligus dinilai sebagai pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, pernyataan itu juga tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang untuk kepentingan tertentu.
Dia mengatakan, penetapan tersangka Hasto sudah bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Natal, tepatnya pada Selasa (24/12/2024).
Load more