Kuasa Hukum Hasto: Penetapan Tersangka ke Kliennya oleh KPK Sangat Cepat hingga Buat Gaduh Perayaan Natal 2024
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah melangsungkan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu (5/2/2025).
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024.
Sekaligus dinilai sebagai pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, pernyataan itu juga tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang untuk kepentingan tertentu.
Dia mengatakan, penetapan tersangka Hasto sudah bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Natal, tepatnya pada Selasa (24/12/2024).
"Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya.
Dia menilai pemberitaan ini mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan damai.
Selain itu, penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi.
"Menurut pemohon, ini merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, 'sekali dayung dua tiga pulau terlampaui'," jelasnya.
Dia juga menambahkan penetapan tersangka kepada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang sangat cepat.
"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilatih sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon," terang Ronny.
Ronny mengatakan jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.
Kemudian, KPK menerbitkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat," tuturnya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Load more