Usai Geledah Rumah Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil hingga Uang
- Muhammad Adimaja-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Usai menggeledah rumah Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil hingga uang.
Adapun penggeledahan rumah ketua ormas ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas serta dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025).
Tessa menyebut penggeledahan yang dilakukan pagi hari itu telah selesai.
Pada Selasa (4/2/2025) lalu KPK turut menggeledah rumah politikus Ahmad Ali terkait perkara yang sama.
Dari hasil penggeledahan tersebut KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang, tas dan jam tangan mewah.
Saat ini KPK kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dan TPPU-nya.
KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda berharga saat penyidikan.
Tak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah.
Barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan.
Melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery negara.
Adapun Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (ant/nsi)
Load more