Jakarta, tvOnenews.com – Rencana penerapan retribusi sampah rumah tinggal di DKI Jakarta menuai sorotan tajam. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menunda kebijakan tersebut karena dinilai belum matang dalam sosialisasi dan kesiapan.
“Wacana penarikan retribusi sampah rumah tinggal sebaiknya ditunda terlebih dahulu sebelum dipersiapkan secara optimal. Jika dipaksakan, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama bagi kelas menengah ke bawah,” tegas Yuke di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (5/2).
Sebelumnya, kebijakan retribusi sampah rumah tangga ini direncanakan berlaku sejak 1 Januari 2025. Tarif yang dikenakan bervariasi berdasarkan daya listrik rumah tangga:
Namun, Yuke tetap mendukung penarikan retribusi sampah untuk sektor industri, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda itu harus dijalankan, jadi untuk fasilitas umum dan industri, kita setuju,” jelas Yuke.
Load more