ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Agnez Mo disebut-sebut dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Setelah proses hukum berjalan sejak perkara register 11 September 2024 lalu, Agnez Mo dinyatakan terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias.
Melansir akun Instagram @aksibersatu, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih menyambut baik putusan tersebut.
Mereka terus bertekad untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan tergugat Agnez Mo telah menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, yakni Ari Bias dalam tiga kali konser komersial.
Oleh karena itu, berdasarkan putusan, majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar.
Load more