Komdigi akan Sanksi Perusahaan Media Sosial yang Izinkan Anak-anak Bikin Akun
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan akan memberikan sanksi bagi platform media sosial yang mengizinkan anak-anak membuat akun media sosial.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI terkait aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
“Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak ini tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua ini memberikan saksi kepada platform,” kata Meutya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
- Ilustrasi TikTok Sumber foto: Unplash.com / Solen Feyissa
“Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui, membuat akun itulah yang kena,” tambahnya.
Meutya menyampaikan Komdigi akan meminta perusahaan media sosial agar platform tersebut dapat mengecek usia pembuat akun.
Sedangkan, soal pembatasan penggunaan handphone pada anak merupakan ranah orang tua.
“Jadi harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun ia tidak boleh masuk atau 16 tahun dia tidak boleh masuk,” jelas Meutya.
“Jadi kami jug mau membuat aturan yang bisa kita awasi indikatornya jelas. Kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi,” tambahnya. (saa/muu)
Load more