Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan akan memberikan sanksi bagi platform media sosial yang mengizinkan anak-anak membuat akun media sosial.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI terkait aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
“Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak ini tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua ini memberikan saksi kepada platform,” kata Meutya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui, membuat akun itulah yang kena,” tambahnya.
Meutya menyampaikan Komdigi akan meminta perusahaan media sosial agar platform tersebut dapat mengecek usia pembuat akun.
Load more