"R dan E yang membiayai penyewaan hotel," kata Ade.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena memfasilitasi acara yang melanggar norma tersebut.
Sementara, satu orang tersangka lainnya adalah BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara D ini saat peserta sudah sampai berkumpul di kamar 216 di Hotel Habitare Apartemen di Rasuna Said itu, serta berkumpul di kamar itu, kemudian Saudara D menutup pintu kamar dan memulai acara," beber Ade.
"Saat acara dimulai Saudara D mengimbau kepada para peserta event Pesta Seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," imbuhnya.
Terakhir Ade Ary menyebut, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.
"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya," tandasnya.
Load more