Jakarta, tvOnenews.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta tengah menjadi sorotan, khususnya bagian aturan soal poligami.
Aturan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 ini memungkinkan ASN pria untuk berpoligami, dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.
Namun, meskipun Pergub tersebut membuka peluang poligami bagi ASN, Teguh menegaskan bahwa dirinya tetap memegang teguh prinsip monogami.
“Kan semangatnya sama. Bahwasanya Pak Pram (Pramono Anung/Gubernur Terpilih) setuju. Makanya karena semangatnya sama, di dalam Pergub itu kan memang aturan itu diperketat. Artinya, kita sebenarnya memperketat itu, tapi kan ada aturan yang lebih tinggi,” ujar Teguh, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Saya juga penganut monogami. Saya juga tidak. InsyaAllah tidak ada niatan untuk, tidak ada gimana, kita adalah juga monogami. Sama semangatnya, saya dukung Pak Pramono, dan di Pergub itu juga disampaikan bahwa andaikata melanggar, sanksinya juga berat. Bagus itu,” tegasnya.
Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
“ASN yang tidak memperoleh izin akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) dalam Pergub tersebut.
Load more