“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” kata Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil telah menegaskan pengecer LPG 3 kg sudah boleh kembali beroperasi.
Namun, aturan baru yakni pengecer tersebut berubah nama menjadi sub-pangkalan.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada 370 ribu pengecer terdata sebagai sub-pangkalan. (ant/iwh)
Load more