"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti Penyidik PMJ dengan menghentikan penyidikan dan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Leo.
"Bahkan dalam pertimbangan Hakim Lusiana Amping yang memeriksa Gugatan Prapid oleh MAKi itu, dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan Pidana," sambungnya. (raa)
Load more