Detik-detik Polisi Bekuk 56 Pria Terlibat Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Polda Metro Bocorkan Sistem Rekrutnya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik digemparkan dengan pemberitaan soal detik-detik Polda Metro Jaya bekuk 56 pria terlibat pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan (Jaksel).
Sontak, hal itu begitu menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari berbagai pihak.
Berdasarkan keterangan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pihaknya terlah meringkus 56 orang pria yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis laki-laki (gay) di sebuah hotel Kawasan Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bahkan, dia sebutkan, 3 dari 56 orang yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," beber Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Lanjutnya menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai orang yang membiayai penyewaan hotel. Para tersangka itu adalah RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel.
Sementara, satu orang tersangka lainnya adalah BP alias D.
Polda Metro Bocorkan Cara Rekrut Pesta Seks Semasa Jenis
Di samping itu, Kombes Ade Ary juga bocorkan peran BP alias D, yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ungkap Kombes Ade Ary.
Kata Kombes Ade Ary, D mulanya merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," katanya.
Load more