Gas LPG 3 Kg Langka, Komisi IV DPR Minta Aturan Penyaluran Dikaji Ulang
- dok. Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang sistem penyaluran gas LPG 3 kg.
Saat ini masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapat gas melon itu.
“Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya. Misalkan aturannya harus sampai tingkat pangkalan, bukan, tetapi ini kan oleh pelanggarannya,” kata Herman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan akar masalah dari kelangkaan itu karena pengecer banyak yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, gas itu merupakan subsidi pemerintah.
“Ya Rp18 ribu misalkan harga eceran tertingginya. Nah, kemudian ditemukan harga tersebut naik di tingkat pengecer toko atau warung menjadi harga Rp25 ribu. Ya jelas memang melanggar terhadap harga eceran tertinggi,” ujar Herman.
“Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan,” lanjutnya.
Herman mengatakan pemerintah sebaiknya tetap menyalurkan gas LPG 3 kg sampai tingkat warung atau pengecer.
Kemudian, warung atau pengecer didata secara resmi dan diwajibkan menjual dengan HET.
“Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan,” tegasnya.
“Nah kalau tidak ya kita berikan sanksi saja kepada para agen dan pemilik pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung,” tambah Herman. (saa/muu)
Load more