Pagar Laut Tak Berizin di Bekasi, PT TRPN Terancam Sanksi Berat dari KKP
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa perusahaan swasta PT TRPN terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.
"PT TRPN telah memenuhi panggilan KKP dan kini menghadapi ancaman sanksi terkait dugaan pelanggaran reklamasi tanpa izin," ujar Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, Minggu (2/2).
Menurut Doni, KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) masih terus menyelidiki kasus ini. Pemeriksaan dilakukan setelah PT TRPN diduga membangun pagar laut seluas lebih dari 76 hektare tanpa izin resmi.
PT TRPN Akui Pelanggaran, Wajib Bayar Denda dan Pulihkan Lingkungan
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN menghadiri pemanggilan KKP untuk verifikasi dugaan pelanggaran reklamasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Pemeriksaan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk:
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
- PP No. 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif PNBP di KKP,
- Permen KP No. 31/2021.
"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pembangunan pagar laut tanpa izin yang sah," tambah Doni.
Sebagai konsekuensi, selain terkena denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, termasuk mencabut pagar bambu ilegal yang telah dibangun.
Lebih lanjut, PT TRPN harus menyerahkan laporan nilai investasi reklamasi sebagai dasar penentuan denda administratif, yang dijadwalkan diserahkan pada 6 Februari 2025.
KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
KKP Segel Pagar Laut Ilegal, PT TRPN Minta Maaf
Sebelumnya, PT TRPN melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan semua pihak yang dirugikan.
Namun, Deolipa berdalih bahwa pemasangan pagar laut dilakukan atas inisiatif setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
Ia juga menyebut bahwa pembangunan alur pelabuhan ini berdasarkan permintaan Pemprov Jawa Barat.
Meski begitu, Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut ilegal ini pada 15 Januari 2025.
"Kami sudah memperingatkan sejak 19 Desember 2024 agar PT TRPN menghentikan proyek ini dan mengurus izin PKKPRL terlebih dahulu. Namun, excavator mereka tetap beroperasi, sehingga kami ambil langkah tegas dengan penyegelan," kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.
Load more