Sebelum membunuh pemuda disabilitas itu, kedua pelaku membonceng korban ke Pantai Patimban Pantura Subang.
Mereka bonceng bertiga di atas satu motor. Sementara pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau.
Di pantai tersebut, pelaku melancarkan aksinya. Korban ditusuk sebanyak 27 kali sampai akhirnya meninggal dunia.
Korban ditusuk di seluruh bagian tubuhnya di tempat yang tak banyak orang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 juncto Pasal 338 Tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (iwh)
Load more