"Kami ingin KPK menyelidiki untuk memastikan bahwa proses perizinan ini bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proyek ini menyangkut pemanfaatan ruang publik yang sangat besar, sehingga dampaknya perlu diawasi bersama," ungkapnya.
Asmudyanto menerangkan penyerahan dokumen ini juga bertujuan untuk mendorong KPK segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Ia beraharap investigasi dapat berdampak agar pemerintah lebih transparan dalam proses penerbitan izin terkait pemanfaatan ruang, terutama untuk proyek-proyek strategis yang melibatkan perusahaan besar.
Tak hanya itu, ia turut mengkritisi penerbitan izin menjelang Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang mengingat momentum politik acapkali dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
"Jika benar ada keterkaitan antara proyek ini dan politik praktis, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap etika dan aturan hukum," katanya.
Diketahui, sebelumnya pihak Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten ke Kejagung.
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman juga telah mendatangi KPK dan menyerahkan terkait dokumen tanah.
Load more