News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut Kru tvOne Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan

Sidang lanjutan kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil kru tvOne dengan truk boks rosalia ekspres di Tol Pemalang- Batang Km 315 A, Pemalang, Jawa Tengah.
Jumat, 31 Januari 2025 - 04:11 WIB
Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut Kru tvOne Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan
Sumber :
  • Istimewa

Pemalang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil kru tvOne dengan truk boks rosalia ekspres di Tol Pemalang- Batang Km 315 A, Pemalang, Jawa Tengah.

Dengan terdakwa Jatmiko (35) selaku sopir rosalia ekspres digelar di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis (30/1/2025), dengan agenda sidang mendengarkan sejumlah saksi. Ada enam orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para saksi itu terdiri dua petugas patroli Tol Pemalang Batang (PBTR), sopir ambulans yang membawa para korban, warga sekitar TKP, kernet truk serta korban luka yakni Felicia Amelinda. Namun Felicia Amelinda berhalangan hadir dalam persidangan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan 4 orang saksi yakni dua petugas patroli Tol Pemalang Batang (PBTR), sopir ambulans yang membawa para korban, warga sekitar TKP.

"Sidang hari ini kita mendengarkan keterangan saksi, dari saksi yang kita panggil kita dengarkan di persidangan empat orang saksi diantaranya petugas patroli, sopir ambulance, sama warga sekitar yang ada dilokasi kejadian," kata Jaksa Penuntut Umum, Baladhika Surengpati.

Para saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, seperti kondisi kendaraan hingga kondisi korban seusai kecelakaan terjadi.

Persidangan berjalan selama 40 menit dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban, yakni Felicia Amelinda.

"Hari ini yang tidak hadir dari korban nanti kita akan kita panggil lagi, dan akan ada beberapa saksi lagi yang akan kita hadirkan dalam sidang berikutnya," ujar Baladhika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Jatmiko menerima dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dan tidak mengajukan esepsi. Dalam tuntutan jaksa, Afriyani tetap dikenakan pasal 310 Ayat 4,3,2 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Jatmiko dianggap lalai karena mengendarai kendaraan dalam keadaan microsleep hingga menabrak mobil yang dikendarai kru tvOne. Akibatnya 3 orang kru tvOne yakni Alwan Syahmidi, Marwan, dan Sunardi meninggal di lokasi kejadian, Sementara 2 orang kru lainnya yakni Felicia Amelinda dan Geigy Yudhistira mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT