Diduga Jadi Korban Penipuan Senilai Rp3,5 Miliar, Pengusaha Ini Pilih Laporkan Rekan Bisnis ke Polres Metro Jakarta Utara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pengusaha bernama Tedy Agustiansjah melaporkan rekan bisnisnya berinisial TN ke Polres Metro Jakarta Utara pada awal Januari 2025 lalu.
Laporan polisi itu dibuat usai terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Tedy sebesar Rp 3,5 miliar.
Kuasa Hukum Tedy, Farlin Marta mengatakan tahun 2018 lalu TN meminjam uang kepada keliennya dengan alasan ingin merenovasi rumah yang terletak di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Farlin menuturkan TN berjanji ketika selesai pembangunan rumah tersebut akan dijual dan melunasi hutang serta memberikan keuntungan dari penjualan rumah tersebut.
"Sepengetahuan Pak Tedy itu, rumahnya atas nama TN. Kasusnya itu 2018 ya kalau enggak salah," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Sayangnya, sampai beberapa tahun rumah tersebut tidak kunjung jadi dan membuat Tedy merasa kecewa.
Farlin menegaskan, kliennya sudah mengirim surat agar TN segera melunasi hutang sebelum membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
"Direnovasi rumahnya tapi tidak sampai selesai. Sempat ditagih sama klien kami tidak ada tanggapan," terangnya.
Farlin menambahkan pihaknya pun memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena tidak ada tanggapan dari sosmasi yang dilayangkan.
Menurutnya TN diduga telah melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pelenggelapan uang.
"Setahu saya pak Tedy dan TN ini rekan bisnis saja," tuturnya.
Sebagai informasi, TN bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.
Dua orang lain itu bernama AMH dan HW ikut dilaporkan bersama TN atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap priode 2018 hingga 2020 untuk membuat sebuah restoran bebek di tepi sawah daerah Bandar Lampung.
Restoran itu berdiri di atas tanah milik korban dan ketiga orang tersebut sebagai developer atau pihak pengembang.
"Mereka membuat surat perjanjian dengan Hadi Wahyudi (kontraktor), Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 022-SPK/HKN-19/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 032-1-MEP-SPK/HKN-01/IX/2019 tanggal 10 September 2019," katanya.
Load more