Merasa Aneh Karena AKBP Bintoro Terlalu Lama Tangani Perkara Dugaan Pembunuhan, Kapolres Jakarta Selatan: Sudah Sering Saya Ingatkan Berkali-kali
- Khaerul Izan-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa aneh karena mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terlalu lama menangani perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Ade mengaku aneh dengan lamanya pengungkapan kasus tersebut padahal dia telah mengingatkannya berkali-kali.
"Saya tidak mengetahui. Cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi berkali-kali," kata Ade, Senin (27/1/2025).
Soal dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro dalam dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan anak bos Prodia tersebut, Ade mengaku tidak mengetahuinya.
Penanganan kasus itu, kata dia, terbilang lama. Akan tetapi, setelah AKBP dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung baru penanganan kasusnya terbilang cepat.
"Setelah masuk Kasat baru Gogo itu saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," ujar dia.
Saat ini, sambung Ade, kasus dugaan pembunuhan itu sudah P21 atau sudah rampung dan sejumlah bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Adapun setelah dimutasi AKBP Bintoro menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengamanan sementara terhadap AKBP Bintoro.
"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, AKBP Bintoro sebelumnya pernah membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali dalam kasus tersebut.
"Pihak tersangka atas nama AN (Arif Nugroho) tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujar AKBP Bintoro, Minggu (26/1/2025).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro pun digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (ant/nsi)
Load more