"Pada Kamis atau Jumat mendatang, kami akan kumpulkan semua data dan membahasnya dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," tambah Michael.
Proses realokasi anggaran ini akan dilakukan melalui re-focusing, bukan melalui mekanisme APBD-P. Michael menambahkan, sistem re-focusing ini telah digunakan sebelumnya, seperti saat penanganan COVID-19.
Anggaran yang direalokasi tersebut nantinya akan dialokasikan ke dalam pos Biaya Tak Terduga (BTT) yang tetap tercatat dalam APBD 2025. Untuk memastikan kelancaran implementasi, Pemprov Jakarta juga tengah mempersiapkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait realokasi anggaran ini.
"Instruksi Gubernur sedang diproses secara elektronik. Kami targetkan bisa terbit pada Kamis minggu depan, atau secepatnya," tutup Michael. (aag)
Load more