Sri Mulyani Rilis Daftar 16 Pos Anggaran K/L yang Harus Dipangkas, APBN 2025 Hemat Rp306,69 Triliun!
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan arahan untuk memangkas 16 jenis belanja kementerian/lembaga (K/L) melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh menteri, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, hingga pimpinan sekretariat lembaga negara.
Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun berasal dari pemangkasan belanja K/L.
Ani mengingatkan para pimpinan Kabinet Merah Putih untuk segera berdiskusi dengan DPR RI mengenai efisiensi anggaran ini.
Setelah disetujui DPR, revisi anggaran harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
“Jika hingga 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan secara otomatis mencantumkan catatan tersebut di halaman IV A DIPA,” tegas Ani, Senin (27/1/2025).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, juga mengonfirmasi keaslian surat yang telah beredar di media sosial.
Ia memastikan isi surat tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, termasuk rincian 16 pos belanja yang akan dipangkas.
“Benar, surat itu resmi dari Kemenkeu,” ujar Deni.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas KL:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
10. Jasa konsultan: 45,7 persen
11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
14. Peralatan dan mesin: 28 persen
15. Infrastruktur: 34,3 persen
16. Belanja lainnya: 59,1 persen (aag)
Load more