Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan arahan untuk memangkas 16 jenis belanja kementerian/lembaga (K/L) melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh menteri, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, hingga pimpinan sekretariat lembaga negara.
Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun berasal dari pemangkasan belanja K/L.
Ani mengingatkan para pimpinan Kabinet Merah Putih untuk segera berdiskusi dengan DPR RI mengenai efisiensi anggaran ini.
Setelah disetujui DPR, revisi anggaran harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Load more