"Melapornya itu tanggal 23 Desember, jadi di akhir November itu pelaku sudah melakukan perbuatannya ini kabur," ujarnya.
Zain menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) maupun pihak keluarga sehingga para korban bisa menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan visum maupun pemeriksaan secara psikologis oleh P2TP2A dan memang dugaan peristiwa itu ada sehingga kasus tersebut sudah kita naikan dari proses lidik ke sidik," ujarnya.(rpi/muu)
Load more