Kementerian ATR/BPN juga telah mencabut sertifikat SHGB dan SHM milik PT Intan Agung Makmur (IAM) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami resmi membatalkan sertifikat, baik itu SHM maupun SHGB, yang diterbitkan atas nama PT IAM," ujar Nusron pada Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan hasil penelitian, penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiil, sehingga batal demi hukum.
Pelanggaran ini melibatkan garis pantai yang diubah secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Secara faktual, lahan tersebut sudah tidak ada. Kita semua melihat sendiri bahwa tanahnya memang sudah tidak ada," tegas Nusron.
Pencabutan sertifikat ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk menegakkan keadilan dan memastikan pemanfaatan lahan pesisir dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (aag)
Load more