Pagar Laut Misterius Mencaplok Wilayah Pesisir
Pagar bambu sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Tangerang, yang menjadi tempat tinggal 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya. Namun, siapa pemilik asli pagar tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar tersebut sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat tersebut tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), individu bernama Surhat Haq (17 bidang), dan lainnya. Proses pembatalan sertifikat pun kini tengah berlangsung.
Pembongkaran pagar ini diharapkan dapat
mengembalikan akses masyarakat pesisir untuk mencari nafkah tanpa hambatan.
Dengan sinergi yang kuat dari berbagai pihak, upaya ini terus berlanjut demi menjaga kelestarian wilayah laut Indonesia. (aag)
Load more