Ikuti Putusan PN Jaksel, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso dari Rutan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat putusan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pun membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/1/2025).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pembebasan itu berdasarkan surat putusan PN Jaksel.
"Pada prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," kata Nunung dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Nunung menuturkan dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses dalam pembebasan masa penahanan.
Hal itu merespons adanya keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Julia usai putusan dibacakan.
"Pada tanggal 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang dimana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," terangnya.
Nunung menjelaskan usai pihaknya menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan penyidik langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.
"Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," kata Nunung.
"Penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut, melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," sambungnya.
Diketahui, Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT ASM pada 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang.
Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari pelaporan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Namun, pihak Julia Santoso melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait penahanan dan status tersangkanya. (raa)
Load more