Julia Santoso Bebas dari Tahanan, Praperadilan Batalkan Status Tersangka Kasus TPPU PT ASM
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi membebaskan Julia Santoso, tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Anugrah Sukses Mining (ASM), dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/1).
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka dan surat penahanan Julia melalui putusan praperadilan pada Selasa (21/1).
Putusan bernomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tersebut menjadi dasar penghentian penyidikan kasus ini. Kepala Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum tersebut.
"Penyidik sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Julia telah dibebaskan pada 24 Januari," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (26/1/2025).
Kuasa hukum Julia, Petrus Selestinus, sempat memprotes lambatnya pembebasan kliennya, yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Meskipun status tersangka Julia telah dibatalkan sejak Selasa (21/1), ia baru dibebaskan tiga hari kemudian.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa penundaan pembebasan disebabkan oleh proses administrasi yang memerlukan waktu.
"Putusan pada 21 Januari hanya pemberitahuan awal. Penyidik baru menerima salinan resmi pada 24 Januari malam hari, yang menjadi dasar kami untuk bertindak," jelasnya.
Setelah menerima salinan resmi, penyidik langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia dari tahanan. "Sebagai bentuk diskresi, saudari Julia telah kami keluarkan melalui penangguhan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT ASM berinisial SSGH pada 21 November 2023. Julia, yang merupakan ahli waris Irawan Tanto, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT ASM, dituduh menggelapkan dana perusahaan dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum dalam menangani kasus ini. "Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan baik kepada pelapor maupun terlapor," tegas Brigjen Pol. Nunung.
Dengan putusan praperadilan ini, status hukum Julia Santoso kini dinyatakan selesai, sementara proses hukum terhadap perkara PT ASM akan tetap menjadi perhatian penyidik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. (ant/aag)
Load more