Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai Deddy Corbuzier sebagai militer aktif dengan pangkat Letkol Tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer karena pernyataannya yang mengomentari keluhan anak-anak soal Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam peraturan tentang hukum disiplin militer, menurut dia, setiap anggota militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa ada 8 wajib TNI yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit TNI. Diantaranya yaitu anggota TNI harus bersikap ramah terhadap rakyat dan anggota TNI tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.
Adapun pada 17 Januari 2025 melalui akun resmi media sosialnya, Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis.
Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Load more