Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Hingga saat ini, platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi.
"Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor", dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham," ungkap Trunoyudo, Minggu (26/1/2025).
Trunoyudo membeberkan sejumlah yahap penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.
Pertama penargetan, pelaku mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial.
Kedua, membangun kepercayaan, edukasi investasi diberikan dengan data palsu yang meyakinkan.
Ketiga, eksekusi penipuan. Dalam tahap ini korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan.
Keempat penipuan lanjutan. Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses "verifikasi".
Dan terakhir adalah menghilang. Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.
"Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik. Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka," terang Trunoyudo.
Oleh karenanya, Trunoyudo sebagai pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya," ujar Trunoyudo.
Dia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial.
"Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," imbuhnya.
Trunoyudo mengingatkan, masyarakat bahwa pelaku penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online," tandasnya.
1. Verifikasi Legalitas: Periksa apakah aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.
2. Jangan Klik Tautan Sembarangan: Hindari mengklik tautan yang mencurigakan di media sosial atau email.
3. Waspadai Edukasi Palsu: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.
4. Periksa Rekening: Jika melakukan transfer dana, pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal.
5. Lapor jika Menjadi Korban: Jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban. Polri akan membantu mengusut tuntas kasus ini.(rpi/muu)
Load more