GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Baru Dibalik Aksi Penyiraman Air Kelas ke Polisi oleh Pelaku Tawuran di Pamulang

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan empat pelaku tawuran berinisial MH alias H (19), HR alias A alias K (19), F (19), HR alias A alias K (19) yang melakukan penyiraman air ke anggota polisi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/1/2025).
Minggu, 26 Januari 2025 - 01:28 WIB
Fakta Baru Dibalik Aksi Penyiraman Air Kelas ke Polisi oleh Pelaku Tawuran di Pamulang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan empat pelaku tawuran berinisial MH alias H (19), HR alias A alias K (19), F (19), HR alias A alias K (19) yang melakukan penyiraman air ke anggota polisi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/1/2025).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan bahwa keempat pelaku berasal dari dua kelompok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami perlu menerangkan disini bahwa dua kelompok ini yaitu kelompok SCBD dan kelompok Pasundan sampai dengan hari ini kami terus melakukan penyidikan bagaimana gerak-gerik, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kelompok ini,” ucap Victor, saat konferensi pers, pada Sabtu (25/1/2025).

Lebih lanjut Vicor menyebutkan bahwa kelompok SCB ini memiliki anggota atau followers sejumlah 5.695.

“Isi dari kegiatan-kegiatan dari kelompok SCBD ini cukup meresakan, mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tanggerang,” ucap Victor.

Victor menegaskan bahwa saat ini pohaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan dari para tersangka ini maupun anggota lain yang tergabung di kelompok SCBD. 

“Kami juga sudah melakukan upaya untuk melakukan pemeriksaan atau panggilan terhadap orang tua atau keluarga dari anggota yang tergabung dari kelompok SCBD ini, bila tidak terlibat secara aktif seperti keempat tersangka ini agar dilakukan pembinaan oleh keluarga,” tegas Victor.

Untuk diketahui, polisi meringkus empat pemuda pelaku penyiraman air ke anggota polisi saat membubarkan tawuran di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/1/2025).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan bahwa empat tersangka tersebut berinisial MH alias H (19), HR alias A alias K (19), F (19), HR alias A alias K (19).

“Keempat tersangka ini adalah pelaku aktif yang melakukan tindak pidana,” jelas Victor, saat konferensi pers, pada Sabtu (25/1/2025).

Lebih lanjut Victor mengatakan bahwa keempat pelaku memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya. Tersangka MH alias H berperan untuk membeli cairan kimia atau cairan air keras.

“Tersangka juga perannya memberikan senjata tajam jenis celurit kepada tersangka inisial F, kemudian melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras kepada petugas kepolisian,” jelas Victor.

Sementara itu tersangka HR juga berperan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras kepada petugas kepolisian atau mitra dari kepolisian. 

“Tersangka inisial F perannya membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian melakukan penganiayaan dengan melakukan senjata tajam tersebut kurang lebih sebanyak 2 kali,” ungkap Victor.

Selain itu Victor menyebutkan tersangka inisial RA memiliki peran melakukan pencurian sepeda motor milik dari anggota kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menuturkan bahwa dalam penangkapan ini pihak kepolisian menyita sebanyak 28 barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari pakaian para terduga pelaku atau tersangka, handphone, senjata tajam dua buah botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan yang digunakan untuk menyiram dua orang korban,” ungkap Alvino.

Kemudian atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 365 subsidier Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya mengungkap kalimat serta gestur yang membuat wasit asal China Ma Ning, mengganjarnya kartu merah dalam laga vs -

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT