“Tersangka inisial F perannya membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian melakukan penganiayaan dengan melakukan senjata tajam tersebut kurang lebih sebanyak 2 kali,” ungkap Victor.
Selain itu Victor menyebutkan tersangka inisial RA memiliki peran melakukan
pencurian sepeda motor milik dari anggota kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menuturkan bahwa dalam penangkapan ini pihak kepolisian menyita sebanyak 28 barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari pakaian para terduga pelaku atau tersangka, handphone, senjata tajam dua buah botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan yang digunakan untuk menyiram dua orang korban,” ungkap Alvino.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 365 subsidier Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ars/ebs)
Load more