RUU Minerba Disahkan, UMKM Dapat Akses Kelola Tambang, Menteri Maman: Jawaban Harapan Kita Semua
- tim tvOne - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai RUU inisiatif DPR.
Keputusan penting ini diresmikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna pada Kamis (23/1/2025).
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah penambahan Pasal 51, yang membuka peluang izin usaha pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi dan UMKM, bukan lagi terbatas pada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan saja.
Maman menilai kebijakan ini sebagai langkah besar untuk memperluas partisipasi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor tambang.
"Ini adalah wujud dari harapan kita agar UMKM bisa terlibat secara langsung di semua sektor usaha, termasuk pertambangan," ujar Maman pada Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini memberikan ruang yang nyata bagi UMKM untuk berkontribusi, serupa dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah berjalan.
"Seperti MBG, partisipasi pengusaha UMKM di sektor pertambangan juga harus dibuka seluas-luasnya," tegasnya.
Terkait kriteria UMKM yang dapat terlibat dalam pengelolaan tambang, Maman memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami akan segera menetapkan kriteria bersama Kementerian ESDM agar implementasi berjalan lancar," pungkasnya.
Pengesahan RUU Minerba ini diharapkan menjadi babak baru yang membawa manfaat besar bagi UMKM di Indonesia. Dengan akses yang lebih luas ke sektor strategis seperti pertambangan, UMKM berpeluang tumbuh lebih pesat dan turut mendukung perekonomian nasional. (aha/aag)
Load more