GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.
Sumber :
  • Istimewa

Pasangan Petahana Wali Kota Tomohon Patut Didiskualifikasi, Ini Alasannya

Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.

Setelah Wali Kota Tomohon yang juga petahana Caroll Joram Azarias Senduk diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.  

Pemohon menegaskan tindakan pelantikan tersebut sudah seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada berlangsung.  

Dalih yang disampaikan oleh pihak termohon dan petahana menyebutkan bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa disengaja karena mereka baru menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 29 Maret 2024, yang menjelaskan larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Baca Juga

Namun, penggugat membantah keras dalih tersebut dan menilai alasan tersebut sangat tidak berdasar.  

"Aturan hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa penggantian pejabat hanya dapat dilakukan lebih dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri," ujar Kuasa hukum penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Heivy menyoroti tindakan petahana melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggantian pejabat tanpa izin Mendagri dalam waktu tertentu.

Pelanggaran ini seharusnya menjadi dasar diskualifikasi sejak awal, tetapi justru diabaikan.  

"Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Januari 2024, jadwal penetapan pasangan calon ditetapkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, batas waktu penggantian pejabat tanpa izin Mendagri adalah 22 Maret 2024," ujarnya.  

Seluruh pihak termasuk petahana juga seharusnya sudah memahami ketentuan ini sejak awal.

Fakta bahwa pelantikan tetap dilakukan tanpa izin Mendagri pada 22 Maret 2024 menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. 

Bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang kemudian di batalkan pada 4 Aprilia 2024 hanya akal-akalan saja.

Sebab, ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 saat di batalkan pelantikannya, tidak pernah kembali ke jabatan/instansi sebelumnya sampai petahana melantik lagi pada 17 Mei 2024 dengan orang yang sama.
 
Akibat dari tidak adanya tindakan tegas dari KPU, dugaan pelanggaran terus terjadi selama Pilkada berlangsung.

Pemohon menilai petahana menggunakan posisinya untuk melakukan praktik politik uang dan memanfaatkan ASN yang seharusnya netral.

Kasus ini juga semakin mencuat karena selisih suara antara pasangan calon hanya 2,47% atau sekitar 1.649 suara, sehingga pelanggaran ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap hasil Pilkada.

Seharusnya, menurut pemohon, pasangan calon Caroll Joram Azarias Senduk sudah didiskualifikasi sejak tahap awal oleh KPU.

Kasus ini sendiri sementara proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuntutan agar pasangan calon petahana didiskualifikasi dan Pilkada Kota Tomohon dilaksanakan ulang (PSU).

Publik saat ini menanti keputusan MK untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam proses Pilkada, mengingat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana dianggap mencederai integritas demokrasi.

Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi momen krusial, tidak hanya bagi hasil Pilkada Kota Tomohon, tetapi juga sebagai preseden penting bagi penegakan hukum dalam Pilkada di Indonesia.(lkf)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelatih Ungkap Alasan Hillstate Kalah Perdana dari GS Caltex, Tanpa Wipawee Srithong Gyselle Silva Bisa Bereksplorasi Bebas

Pelatih Ungkap Alasan Hillstate Kalah Perdana dari GS Caltex, Tanpa Wipawee Srithong Gyselle Silva Bisa Bereksplorasi Bebas

Dalam empat pertemuan terakhir mereka di musim ini keempatnya didominasi oleh kemenangan Hillstate bahkan tak jarang GS Caltex kalah dari straight set. 
Menu Sehat Ramadhan: dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Sup Buah yang Sederhana dan Aman

Menu Sehat Ramadhan: dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Sup Buah yang Sederhana dan Aman

Ketika Ramadhan, setiap Muslim biasanya akan berburu makanan buka puasa dimana salah satunya minuman yang menyegarkan. Salah satunya adalah sup buah. Ini m
Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Megawati Hangestri Cs Resmi Ketiban Untung Besar, Red Sparks Wajib Menang Hadapi AI Peppers

Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Megawati Hangestri Cs Resmi Ketiban Untung Besar, Red Sparks Wajib Menang Hadapi AI Peppers

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri dan kawan-kawan ketiban untung besar dan wajib menang saat Red Sparks berhadapan dengan AI Peppers
Kesempatan Besar Megawati Hangestri Cs Patenkan Posisi Dua Klasemen Hari Ini, Jegal AI Pepper Catat Rekor Baru di Liga Voli Korea

Kesempatan Besar Megawati Hangestri Cs Patenkan Posisi Dua Klasemen Hari Ini, Jegal AI Pepper Catat Rekor Baru di Liga Voli Korea

Pada lanjutan putaran kelima Liga Voli Korea, Megawati Hangestri bersama timnya Red Sparks akan menghadapi AI Peppers pada Rabu (19/2/2025) pukul 17.00 WIB.
Tak Disangka Ternyata Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia yang Ada di Hati Saya

Tak Disangka Ternyata Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia yang Ada di Hati Saya

Siapa sangka ternyata Kuasa Hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang belakangan tengah mencuri perhatian publik karena perseteruannya dengan Hotman Paris, mengaku mengidolai sosok Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. 
Persib Bandung Alihkan Fokus Melawan Madura Untied, Pelatih Sebut Lebih Berbahaya dengan Tekanan Laskar Sapi Kerab

Persib Bandung Alihkan Fokus Melawan Madura Untied, Pelatih Sebut Lebih Berbahaya dengan Tekanan Laskar Sapi Kerab

Tersisa sebelas laga final, Persib Bandung pun akan berjuang untuk mempertahankan posisi puncak klasemen dengan menjamu Madura United.
Trending
Jelang Lawan Feyenoord di Liga Champions, Zlatan Ibrahimovic 'Turun Gunung' Minta AC Milan Terjunkan Kekuatan Penuh

Jelang Lawan Feyenoord di Liga Champions, Zlatan Ibrahimovic 'Turun Gunung' Minta AC Milan Terjunkan Kekuatan Penuh

Penasehat senior AC Milan, Zlatan Ibrahimovic turut campur untuk laga melawan Feyenoord di leg kedua play-off Liga Champions di Stadion San Siro, Rabu (19/2)
Presiden Prabowo Nilai Demo Mahasiswa Wajar, Mensesneg: Pemerintah Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pendidikan

Presiden Prabowo Nilai Demo Mahasiswa Wajar, Mensesneg: Pemerintah Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pendidikan

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menganggap aksi unjuk rasa mahasiswa sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Terungkap, Kondisi Terkini Kades Kohod, Kuasa Hukum Bocorkan Keberadaan Arsin

Terungkap, Kondisi Terkini Kades Kohod, Kuasa Hukum Bocorkan Keberadaan Arsin

Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, Rendy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya semakin membaik setelah sebelumnya dikabarkan sakit.
5 Shio Ini Diprediksi akan Ditimpa Kesialan Tak Terduga pada Tanggal 19 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

5 Shio Ini Diprediksi akan Ditimpa Kesialan Tak Terduga pada Tanggal 19 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

Berikut adalah tiga shio yang diperkirakan akan mengalami kesialan tak terduga pada tanggal 19 Februari 2025 dan cara Anda untuk menghadapi kesialan tersebut.
Lebih Memilih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Menjawab Sebenernya ...

Lebih Memilih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Menjawab Sebenernya ...

Namun, bagaimana jika seseorang memilih menutup mata atau merem ketika diri kesulitan khusyuk saat shalat, apakah boleh?. Simak penjelasannya lebih lengkap ...
Lebih Memilih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Menjawab Sebenernya ...

Lebih Memilih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Menjawab Sebenernya ...

Namun, bagaimana jika seseorang memilih menutup mata atau merem ketika diri kesulitan khusyuk saat shalat, apakah boleh?. Simak penjelasannya lebih lengkap ...
Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Desy Ratnasari yang kini diisukan dekat dengan Ruben Onsu pernah blak-blakan ungkap dua syarat atau kriteria laki-laki yang bisa jadi suamianya, nomor satu...
Selengkapnya
Viral