Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk pemanggilan Djan Faridz, terkait penyidikan dan pencarian buronan KPK Harun Masiku.
Djan Faridz merupakan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya," katanya.
Namun, Tessa belum bisa menyampaikan soal alasan penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan perkara Harun Masiku.
Load more