Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus pria berinisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kasus ini kami ungkap setelah ada informasi di media sosial terkait aksi pelaku dan kami lakukan pengembangan," kata Seto dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Dalam aksinya, pelaku menembak hewan itu menggunakan senapan angin. Pelaku pun ditangkap di kediamannya.
"Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB," ujar Seto.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangannya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 56 butir peluru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 302 KUHAP Tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan.
"Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan," katanya. (ant/dpi)
Load more