Sebagai bukti tambahan, Ghufron membawa potongan bambu yang diduga bagian dari pagar laut tersebut. Ia menjelaskan, bambu itu diikat menggunakan paranet sehingga menciptakan penghalang di perairan.
“Selain mengganggu nelayan, pemasangan pagar ini jelas merusak ekosistem laut,” tegasnya.
Selain kerusakan ekosistem, pagar laut ini memaksa nelayan untuk melaut lebih jauh, yang berdampak pada meningkatnya biaya bahan bakar dan perlengkapan lainnya.
Pengaduan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi, termasuk PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor berkas 030/LBH.AP/1/25.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
Load more