Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq tidak setuju anggaran program makan bergizi gratis menggunakan dana zakat. Usulan itu dinilai hanya memicu polemik baru.
“Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan program, bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk makan bergizi gratis karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Dia menjelaskan, penggunaan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.
“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” jelas Maman.
Menurut Maman, makan bergizi gratis lebih tepat didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga telah menganggarkan program itu sebesar Rp71 triliun dari APBN.
Load more