Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad meminta pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur jangan terburu-buru.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemindahan ASN ke IKN menunggu keputusan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat ini Prabowo belum mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal itu.
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” kata Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/1/2025).
Dia pun meminta Menteri PAN-RB Rini Widyantini belajar dari kesalahan tahun lalu di mana ASN dipindahkan ke IKN secara terburu-buru menjelang dan setelah Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.
“Rencana saat itu terlalu memaksakan kehendak dan resikonya sangat besar bagi keselamatan kehidupan ASN,” tegas Ali.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Prabowo kemungkinan akan mulai berkantor di IKN pada 2028 atau 2029.
“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana,” ujar Hasan, Selasa (10/12/2024).
Dia menuturkan sampai saat ini wilayah IKN masih dalam tahap pembangunan.
Dia menyebut IKN kemungkinan mulai berfungsi sebagai kantor pemerintahan pada 2028 atau 2029.
Dengan catatan, jika tidak ada kendala dalam pembangunan.
“Jika tidak ada kendala, maka tahun 2028 atau paling lambat 2029, IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik,” jelas Hasan. (saa/nsi)
Load more