“Permasalahan ini perlu diselesaikan dengan mencari titik temu, sehingga baik masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Inggard juga menyoroti perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan Omnibus Law yang tidak lagi mengharuskan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski demikian, menurutnya, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab dalam memberikan izin berdasarkan masukan dari masyarakat.
Ia menegaskan, pembangunan krematorium harus dihentikan sementara hingga semua regulasi terpenuhi. “Kami merekomendasikan agar masalah ini dirapatkan di tingkat wilayah terlebih dahulu dan pembangunan dihentikan sementara,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan, memastikan pembangunan krematorium tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Ia mengungkapkan bahwa dokumen yang diajukan pengembang sudah sesuai regulasi dan bahkan telah mendapatkan persetujuan warga.
“Surat pernyataan warga ada dan telah digunakan untuk persetujuan pembangunan rumah duka. Secara prinsip, kegiatan ini boleh dilaksanakan,” jelas Heru.
Namun, Ketua RW 06 Tegal Alur, Ngatiyono Tirta Ningrat alias Temon, menyatakan bahwa warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan krematorium tersebut.
Menurutnya, keberadaan krematorium di lingkungan padat penduduk berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap warga sekitar.
Load more