News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Komisi A DPRD DKI Minta SKPD Selektif Izinkan Pendirian Gedung

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mendesak SKPD untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan izin pendirian bangunan
Senin, 13 Januari 2025 - 23:45 WIB
Ketua Komisi A DPRD DKI Minta SKPD Selektif Izinkan Pendirian Gedung
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mendesak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan izin pendirian bangunan dan gedung. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya konflik di kemudian hari.

“Tidak boleh, ya tidak boleh. Jangan sampai yang tidak boleh diatur jadi boleh, atau sebaliknya mempersulit yang seharusnya mudah,” ujar Inggard dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (13/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Konflik Pembangunan Krematorium di Tegal Alur

Pernyataan tegas ini muncul setelah Inggard menerima audiensi dari warga Kampung Menceng, RT 003/RW 006 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 

Warga menolak keras pembangunan krematorium di kawasan padat penduduk tersebut.

Inggard meminta agar dinas-dinas terkait lebih selektif dalam memberikan izin usaha, demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi lingkungan sekitar. 

Ia menekankan pentingnya menyelesaikan konflik ini dengan cara yang adil dan menemukan solusi terbaik.

“Permasalahan ini perlu diselesaikan dengan mencari titik temu, sehingga baik masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Inggard juga menyoroti perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan Omnibus Law yang tidak lagi mengharuskan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski demikian, menurutnya, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab dalam memberikan izin berdasarkan masukan dari masyarakat.

Ia menegaskan, pembangunan krematorium harus dihentikan sementara hingga semua regulasi terpenuhi. “Kami merekomendasikan agar masalah ini dirapatkan di tingkat wilayah terlebih dahulu dan pembangunan dihentikan sementara,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan, memastikan pembangunan krematorium tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Ia mengungkapkan bahwa dokumen yang diajukan pengembang sudah sesuai regulasi dan bahkan telah mendapatkan persetujuan warga.

“Surat pernyataan warga ada dan telah digunakan untuk persetujuan pembangunan rumah duka. Secara prinsip, kegiatan ini boleh dilaksanakan,” jelas Heru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Ketua RW 06 Tegal Alur, Ngatiyono Tirta Ningrat alias Temon, menyatakan bahwa warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan krematorium tersebut. 

Menurutnya, keberadaan krematorium di lingkungan padat penduduk berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap warga sekitar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT