Jakarta, tvOnenews.com - Kasus konten pornografi dijual di Telegram terkuak.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roberto G.M Pasaribu mengatakan peminat konten tersebut hanya perlu membayar Rp10-15 ribu saja untuk masa langganan tiga bulan.
Adapun konten pornografi ini disediakan di Telegram oleh tersangka berinisial RYS (29).
Roberto menyebut apabila para peminat sudah membayar kepada tersangka, maka akses pun akan diberikan.
"Memberikan akses para peminat untuk masuk ke dalam grup Telegram lain yang berisikan dokumen dan/atau informasi elektronik berupa video dan foto yang mengandung muatan pornografi atau pornografi anak," terang dia, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Load more