Polisi Ringkus Penyebar Foto-Video Pornografi Anak di Telegram, Miliki 1.237 Konten
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Karena setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun. Kami mengikuti, melihat perkembangan dan memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini,” ucap Roberto.
Kemudian dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) kartu ATM BCA, 1 (satu) unit laptop.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ars/raa)
Load more