Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZR.
Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staff Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZR adalah senior korban.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, keputusan penahanan terhadap ketiganya merupakan kewenangan penyidik.
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang bisa menentukan penahanan tersangka.
Load more