GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jumlah Denda dan Uang Pengganti Berdasarkan Putusan MA Capai Rp21,9 Triliun

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Syarifuddin mengungkapkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung mencapai Rp21,99 triliun.
Selasa, 22 Februari 2022 - 14:31 WIB
Arsip Foto - Suasana sidang di pengadilan tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Syarifuddin mengungkapkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung mencapai Rp21,99 triliun.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, dipantau dari Jakarta, Selasa (22/2/2022), jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut berdasarkan pada putusan-putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00 (Rp.51,90 triliun, red.)," kata Syarifuddin.

Selain itu, kontribusi dari penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar Rp76,25 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Syarifuddin juga mengatakan bahwa tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama mencapai 97,29 persen.

Sementara itu, di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 13.678 perkara atau sebesar 49,15 persen dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 50,85 persen," ucapnya.

Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali berjumlah 1.338 perkara atau sebesar 9,78 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat kepuasan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 90,22 persen. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dipastikan mendapat kabar kurang sedap. Salah satu penyerangnya Mauro Zijlstra, mengalami cedera saat memperkuat Persija -
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia berpotensi tampil tanpa kekuatan penuh pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar 27-30 Maret 2026. Sekitar tujuh pemain berlabel Timnas terancam
Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral